Pavel dalam akun twitter pribadinya mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, Pavel menulis, pihaknya belum pernah menerima komplain atau keluhan dari Pemerintah Indonesia.
"(Kebijakan) itu aneh, kami tak pernah menerima permintaan atau keluhan apapun dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan mengumumkannya," tulis Pavel.
Cuitan dari Pavel tersebut dikomentari sejumlah warganet dari Indonesia. "Kebangkitan Fasisme. Setelah Telegram, Pemerintah Indonesia berencana memblokir semua media sosia," tulis akun @SiBonekaKayu.
Sementara akun @iiirman menduga Telegram diblokir karena sangat menjaga privasi para penggunanya.
Telegram merupakan aplikasi layanan instan buatan Pavel Durov asal Rusia. Telegram dikenal sebagai layanan pesan instan dengan tingkat keamanan yang tinggi. Layanan ini memakai sistem enkripsi untuk percakapannya.
Aplikasi Telegram memiliki pengguna aktif lebih 100 juta di seluruh dunia.
Pemerintah sendiri belum mengungkapkan alasan mengambil kebijakan ini. Namun, pemblokiran Telegram ditengarai karena mengandung konten ilegal.
11 DNS yang diblokir antara lain t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Layanan Telegram versi website tidak bisa diakses, tapi, aplikasi melalui ponsel masih dapat digunakan untuk berkirim pesan
references by aktual, cnnindonesia